27 Apr 2015

contoh tata tertib sekolah

TATA TERTIB PESERTA UJIAN KENAIKAN KELAS TP. 2014/2015

1.      Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni sepuluh menit sebelum ulangan dimulai.
2.      Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang ulangan.
3.      Peserta dilarang membawa kalkulator, telepon selular dan alat bantu hitung elektronik lainnya kedalam ruang ulangan.
4.      Peserta harus menyediakan alat tulis menulis yang diperlukan
5.      Peserta wajib mengisi daftar hadir dan kartu peserta harus ditandatangani oleh pengawas  pada tiap mata pelajaran.
6.      Peserta boleh mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai dibunyikan
7.      Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
8.      Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti ulangan setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
9.      Selama Ulangan berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan pengawas.
10.  Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh ulangan.
11.  Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis, diperbolehkan meninggalkan ruangan, setelah lembar jawaban yang disatukan dengan lembar soal diserahkan kepada pengawas dan tidak boleh diminta kembali.
12.  Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda batas waktu selesai dibunyikan. Selama Ulangan berlangsung peserta dilarang
a.         Menanyakan jawaban soal kepada siapapun
b.         Bekerja sama dengan peserta lain
c.         Memberi dan menerima bantuan dalam menjawab soal
d.         Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau  melihat pekerjaan peserta lain
13.  Semua peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda batas waktu dibunyikan.
14.  Peserta yang melanggar tata tertib dikeluarkan dalam ruangan dan diberi nilai 0 (Nol), serta dicantumkan identitasnya dalam berita acara pelaksanaan.

ini hanya sebuah contoh, untuk pengembangan selanjutnya silahkan bapak/ibu guru kembangkan lebih baik lagi.
semoga bermanfaat......


Tidak ada komentar:

Posting Komentar